Kemudian, kendaraan roda empat pelat genap dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Nomor plat yang dimaksud merupakan angka terakhir dari nomor kendaraan.
Poin kelima huruf D, pembatasan lalu lintas ganjil-genap diberlakukan mulai Senin sampai Sabtu pada pukul 16.00 - 22.00 Wib dan pada jam tertentu lainnya sesuai kebutuhan.
Poin 5 huruf E, pengawasan pembatasan lalu lintas dilakukan oleh Direktorat lalu lintas Polda Sumsel, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, dan Dinas Perhubungan Kota Palembang, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Selanjutnya, poin 5 huruf F, pelanggaran terhadap pembatasan lalul lintas dengan sistem ganjil-genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin keenam, pembatasan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada kendaraan jenis ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, dengan TNKB warna kuning, pejabat negara, forum komunikasi pimpinan daerah Provinsi Sumsel, Kepala Perangkat Daerah, dan kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan bewarna merah, TNI dan Polri.
Kemudian poin tujuh disebutkan, apabila terjadi keadaan kahar (force majeur) antara lain bencana alam, huru-hara, pemberontakan, dan pemogokan serta keadaan dimaksud mengakibatkan hubungan sebab-akibat secara langsung dengan kerugian, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan ganjil-genap dapat tidak berlaku,
Terakhir poin ke delapan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah, dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila bila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.