Salin Artikel

Resmi Berlaku, Ini Aturan Sistem Ganjil Genap di Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Surat keputusan dengan nomor 445/KPTS/DISHUB 2021 yang resmi ditandatangani oleh Herman Deru pada Kamis (1/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menekan mobilitas orang sehingga penularan Covid-19 dapat dikendalikan dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.

"Aturan ganjil genap saya tanda tangani, kemudian baru disosialisasikan," ungkap Herman.

Dalam pelaksanaanya, peraturan ganjil-genap itu akan dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan sitausi dan kondisi.

"Tidak untuk setiap ruas jalan dan tidak setiap waktu. Penerapannya tergantung situasi di lapangan. Tahap awal, sosialisasi dulu. Harapannya minat warga untuk keluar tanpa kepentingan mendesak bisa berkurang," ujarnya.

Terkait aturan tersebut, dalam surat keputusan itu disebutkan, pada poin satu, jika ganjil-genap akan dilakukan di beberapa ruas jalan di Palembang dengan rincian, Jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Merdeka.

Kemudian di poin kedua, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap paling lama dua pekan atau sesuai dengan kebutuhan dan sebelum pelaksanaan harus disosilalisaskan.

Selanjutnya poin ketiga, penetapan titik lokasi pembatasan lalu lintas pada ruas jalan akan ditetapkan lebih lanjut oleh kepala dinas perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Lalu poin keempat, bupati atau wali kota yang akan menerapkan pelaksanaan ganjil genap dapat mempedomani keputusan ini dengan terlebih dahulu melapor kesiapan kepada gubernur.

Di poin kelima, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan bagi roda empat atau lebih empat atau lebih dengan plat nomor ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.


Kemudian, kendaraan roda empat pelat genap dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Nomor plat yang dimaksud merupakan angka terakhir dari nomor kendaraan.

Poin kelima huruf D, pembatasan lalu lintas ganjil-genap diberlakukan mulai Senin sampai Sabtu pada pukul 16.00 - 22.00 Wib dan pada jam tertentu lainnya sesuai kebutuhan.

Poin 5 huruf E, pengawasan pembatasan lalu lintas dilakukan oleh Direktorat lalu lintas Polda Sumsel, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, dan Dinas Perhubungan Kota Palembang, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Selanjutnya, poin 5 huruf F, pelanggaran terhadap pembatasan lalul lintas dengan sistem ganjil-genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin keenam, pembatasan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada kendaraan jenis ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, dengan TNKB warna kuning, pejabat negara, forum komunikasi pimpinan daerah Provinsi Sumsel, Kepala Perangkat Daerah, dan kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan bewarna merah, TNI dan Polri.

Kemudian poin tujuh disebutkan, apabila terjadi keadaan kahar (force majeur) antara lain bencana alam, huru-hara, pemberontakan, dan pemogokan serta keadaan dimaksud  mengakibatkan hubungan sebab-akibat secara langsung dengan kerugian, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan ganjil-genap dapat tidak berlaku,

Terakhir poin ke delapan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah, dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila bila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/115708978/resmi-berlaku-ini-aturan-sistem-ganjil-genap-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke