Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Penumpang Berusia 15 Tahun, Oknum Driver Ojol Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/06/2021, 10:47 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Ngawi, Jawa Timur, ditangkap usai diduga mencabuli bocah 15 tahun yang tak lain adalah penumpangnya.

Terduga pelaku berinisial S (41) diduga melakukan pencabulan di sekitar kawasan Alun-alun Caruban, Kabupaten Madiun, Kamis (3/6/2021).

Saat itu, menurut polisi, pelaku mendapat orderan untuk mengantar korban SZ (15) ke daerah sekitar Kantor Desa Prandon, Kecamatan Ngawi.

Baca juga: Istri Hilang 3 Bulan, Khairuddin Sempat Terima Pesan Aku Pergi, Ini Cerita Lengkapnya

Namun, saat itu korban meminta terduga pelaku untuk menunggu sembari menunggu teman.

Ternyata, teman yang ditunggu korban tak datang. Korban lalu meminta diantar ke daerah caruban oleh pelaku. Saat itu pesanan dilakukan secara offline.

Setelah tiba di lokasi yang dituju, korban membayar ongkos antar. Namun, S tak beranjak pergi dan justru mengikuti korban.

S juga mencoba mengajak korban berbincang-bincang dan akhirnya terjadi tindakan pelecehan.

Setelah mencabuli korban, terduga pelaku meminta nomor ponsel dan mengantar korban pulang ke rumah neneknya.

Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian

 

Lapor polisi

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melapor ke polisi. Polres Madiun segera menindaklanjuti dan mengamankan S.

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan penumpang tersangka. Korban mengaku diraba hingga dicabuli di Alun-Alun Caruban, Kabupaten Madiun, awal bulan lalu,” kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu (27/6/2021).

Baca juga: Pengemudi Ojol Ditangkap karena Cabuli Penumpangnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, terduga pelaku telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com