Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol Ditangkap karena Cabuli Penumpangnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/06/2021, 09:39 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial S (41), warga Kecamatan Ngawi, Jawa Timur, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, SZ (15).

Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan penumpang tersangka. Korban mengaku diraba hingga dicabuli di Alun-Alun Caruban, Kabupaten Madiun, awal bulan lalu,” kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu (27/6/2021).

Mantan Kapolres Grobogan ini mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku mendapat pesanan ojek online untuk mengantar korban ke dekat Kantor Desa Prandon, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021) sore.

Namun setelah sampai di lokasi yang dituju ternyata teman korban tidak kunjung datang.

Baca juga: Positif Covid-19, Wali Kota Madiun Tetap Jalankan Tugas dari Ruang Isolasi RS

Kemudian korban meminta pelaku mengantarkannya dengan pesanan offline menuju Alun-alun Caruban, Kabupaten Madiun.

Setelah tiba di lokasi, korban membayar ongkos ojek dan meminta pelaku untuk meninggalkannya.

Bukannya pergi, pelaku mengikuti dan mengajak korban yang sedang duduk sendirian berbincang-bincang. Korban pun mulai melecehkan dan mencabuli korban.

Setelah melakukan tindakan bejatnya, pelaku meminta nomor ponsel korban. Ia pun mengantar korban pulang ke rumah neneknya.

 

Polres Madiun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak karena korban masih berumur 15 tahun.

Baca juga: Saking Banyaknya Temukan Benda Purbakala, Sebuah Desa di Kediri Bikin Museum Sendiri

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ia juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com