Mansur juga akan membawa munculnya seruan atas nama paguyuban nusantara itu ke jalur hukum.
Menurut dia, hal tersebut bisa membuat situasi keamanan di Papua tidak kondusif.
"Saya akan cari sumber informasinya dan laporkan ke pihak keamanan karena itu bisa menciptakan konflik baru antara sesama masyarakat. Jadi urusan pemerintahan biarlah mereka yang urus dan menyelesaikannya," kata Mansur.
Baca juga: KKB di Yahukimo Menyandera 4 Warga Usai Serang Pekerja Bangunan
Semetara Kapolres Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas menegaskan, pihaknya melarang ada demonstrasi di masa pandemi covid-19.
Karenanya kepolisian akan mencari tahu siapa yang membuat dan menyebarkan surat edaran tersebut.
"Kami akan segera minta klarifikasi kepada pengurus-pengurus paguyuban," kata Gustav.
Ia juga menegaskan bila tidak boleh ada aksi ke jalan atas alasan apa pun.
"Jadi siapa saja yang turun ke jalan kami akan tindak, kalau dikasih imabauan belum bisa maka kami akan tangkap," kata Gustav.
Baca juga: Lukas Enembe Protes Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat keputusan penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, pada Kamis (24/6/2021).
Merespons hal itu, Gubernur Papua Lukas Enembe, melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus, menyatakan keberatan dengan penunjukan tersebut.
"Hingga hari ini perlu ditegaskan bahwa Bapak Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua. Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tentang penunjukan Plh Gubernur Papua," ujarnya di Jayapura, Jumat (25/6/2021)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.