Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Provokator Aksi Penyerangan di Pos Penyekatan Suramadu

Kompas.com - 25/06/2021, 16:44 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook dan memprovokasi penyerangan posko penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya, beberapa waktu lalu.

Pria yang ditangkap itu berinisial UF (25).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, pelaku merupakan warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pemilik akun Facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal telah menulis status provokatif yang ditulis di grup (Facebook) Kabar Bangkalan," kata Gatot, saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Di Kabupaten Ini, yang Menolak Vaksinasi Covid-19 Dikenai Sanksi

Isi dari status yang diunggah UF di Facebook tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".

Apa yang dilakukan UF ini, kata Gatot, adalah upaya provokasi dan ajakan kepada warga di Madura untuk melawan petugas yang sedang melakukan penanganan Covid-19, tepatnya di Pos Penyekatan Suramadu.

Menurut Gatot, perbuatan tersangka juga telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura," kata Gatot.

"Sehingga, tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian. Dia mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah dalam melakukan penyekatan di Suramadu," imbuh Gatot.

Ia menambahkan, pelaku sehari-hari bekerja di sebagai karyawan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya.

 

Menurut Gatot, pelaku sudah beberapa kali mengunggah ujaran kebencian di media sosial.

"Motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya. Dari pengungkapan ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu buah handphone milik pelaku," kata Gatot.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham menyebut, pelaku sengaja mengunggah ujaran kebencian.

"Atas dasar posting-an itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan. Dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya ikut-ikutan," kataZulham.

Baca juga: Diparkir Bertahun-tahun, 80 Motor di Parkiran Bandara Ngurah Rai Sampai Berdebu

Setelah diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Pelaku secara terbuka juga meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di Jawa Timur.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com