Salin Artikel

Polisi Tangkap Provokator Aksi Penyerangan di Pos Penyekatan Suramadu

SURABAYA, KOMPAS.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook dan memprovokasi penyerangan posko penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya, beberapa waktu lalu.

Pria yang ditangkap itu berinisial UF (25).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, pelaku merupakan warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pemilik akun Facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal telah menulis status provokatif yang ditulis di grup (Facebook) Kabar Bangkalan," kata Gatot, saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).

Isi dari status yang diunggah UF di Facebook tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".

Apa yang dilakukan UF ini, kata Gatot, adalah upaya provokasi dan ajakan kepada warga di Madura untuk melawan petugas yang sedang melakukan penanganan Covid-19, tepatnya di Pos Penyekatan Suramadu.

Menurut Gatot, perbuatan tersangka juga telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura," kata Gatot.

"Sehingga, tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian. Dia mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah dalam melakukan penyekatan di Suramadu," imbuh Gatot.

Ia menambahkan, pelaku sehari-hari bekerja di sebagai karyawan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya.


Menurut Gatot, pelaku sudah beberapa kali mengunggah ujaran kebencian di media sosial.

"Motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya. Dari pengungkapan ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu buah handphone milik pelaku," kata Gatot.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham menyebut, pelaku sengaja mengunggah ujaran kebencian.

"Atas dasar posting-an itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan. Dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya ikut-ikutan," kataZulham.

Setelah diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Pelaku secara terbuka juga meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di Jawa Timur.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/164433778/polisi-tangkap-provokator-aksi-penyerangan-di-pos-penyekatan-suramadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke