SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendukung diberlakukannya pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro secara ketat di delapan desa dan kelurahan di Bangkalan mulai Selasa (22/6/2021).
Hal itu dilakukan guna menangani dan menurunkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan yang terus naik.
Baca juga: Massa Rusak Pagar Pembatas Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Polisi: Akan Diproses Hukum
Terkait penerapan PPKM Mikro, Pemprov Jatim bersama jajaran TNI dan Polri turun tangan langsung membantu Pemkab Bangkalan,
"Mulai hari ini kita support pembentukan posko pengetatan PPKM Mikro di delapan desa/kelurahan di Kabupaten Bangkalan. Kami berharap semua elemen masyarakat khususnya para ulama dan tokoh lokal akan menyatu dalam penanganan ini ," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (22/6/2021).
Upaya pihak Pmprov tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi Senin malam (21/6/2021) di Posko BPWS Bangkalan.
Adapun delapan desa/kelurahan lokasi PPKM Mikro tersebut, yakni, Kelurahan Kraton, Pejagan dan Bancaran. Ketiganya berada di Kecamatan Bangkalan.
Kemudian Desa Arosbaya dan Desa Tengket (Kec. Arosbaya), Desa Moarah (Kec. Klampis), Desa Kombangan (Kec. Geger) dan Kelurahan Tunjung (Kec. Burneh).
Baca juga: Begini Awal Mula Kebijakan Skrining dan Tes Antigen di Pos Penyekatan Suramadu