LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 3 orang panitia lomba balap merpati di Bandar Lampung terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penyelenggaraan lomba tersebut memicu kerumunan dan diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Hari Budianto mengatakan, ketiga panitia lomba balap tersebut berinisial AS (42), WK (49) dan ES (40).
Baca juga: Kisah Aiptu Indra, Kejar Pasien Covid-19 yang Kabur untuk Nikah
Berkas ketiga tersangka itu telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
"Berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan bersama ketiga tersangka. Jadi tinggal menunggu proses di pengadilan nanti," kata Hari kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Ketiga orang tersebut disangka melanggar Pasal 93 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," kata Hari.
Baca juga: PPKM Kabupaten Tangerang Diperketat, Bermain Sepak Bola Dilarang
Hari mengatakan, ketiga orang panitia penyelenggara lomba balap merpati itu dinyatakan sebagai tersangka setelah pihaknya membubarkan lomba pada di salah satu lapangan di Kecamatan Bumi Waras, pada 7 Februari 2021.
Menurut Hari, kegiatan lomba tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan warga.
“Ada komplain dari masyarakat setempat bahwa di tempat itu ada kerumunan dan perlombaan burung balap merpati yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Hari.
Selain membubarkan lomba, Hari mengatakan, pihaknya juga menyita sekitar 200 ekor burung merpati balap.