Keberadaan para pelaku akhirnya terungkap, yaitu di Kota Padang dan Solok Selatan.
Kemudian pada 15 Juni pukul 12.00 WIB, petugas dibagi jadi dua tim untuk pergi ke Padang dan Solok Selatan.
Polisi kemudian menangkap seorang pelaku berinisial J (39) pada Kamis (17/6/2021).
Selanjutnya diamankan berturut-turut pelaku berinisial Y (30), F (25), dan R (20) yang merupakan seorang mahasiswa,
"Otak dari aksi tersebut yaitu Y dan yang merupakan eksekutornya pelaku F,” kata Ardiansyah saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Para pelaku mengaku telah menjual sejumlah batu akik senilai Rp 280 juta dan sisanya dikubur di tanah.
Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.