Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Dihukum 3 Bulan Penjara, Dianggap Emosional dan Rusak Citra Ulama

Kompas.com - 22/06/2021, 16:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/6/2021).

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menuntut Bahar lima bulan penjara.

Dalam pembacaan vonis, Hakim Surachmat menjelaskan, Bahar bin Smith terbukti bersalah telah menganiaya sopir taksi online bernama Ardiansyah dan melanggar Pasal 351 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," kata Surachmat saat sidang.

Baca juga: Kronologi Massa Rusak Pagar Jembatan Suramadu, Polisi Buru Pelaku

Hal meringankan dan memberatkan

Sementara itu, menurut Surachmat, hal yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan terus terang selama menjalani persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bahar terjerat kasus penganiayaan pada bulan September 2018.

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online

Saat itu, aksi pemukulan dilakukan Bahar usai Ardiansyah mengantar istri Bahar pulang.

Adapun alasan pemukulan tersebut diduga karena Ardiansyah menggoda istrinya. Namun, hal tersebut dibantah Ardiansyah.

Atas perbuatannya itu, Bahar dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

Namun, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com