PURBALINGGA, KOMPAS.com - Semua obyek wisata di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditutup total selama sepekan.
Penutupan dilakukan mulai Senin (21/6/2021) dan akan kembali dibuka pada Selasa (29/6/2021).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi mengatakan, penutupan wisata diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/11411.
Baca juga: Klaster Desa Manduraga di Purbalingga, 30 Warga Positif Covid-19
SE ini mengatur tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Pengetatan PPKM dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca-Lebaran dan berbagai momentum hari libur sesudahnya,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Selama sepekan PPKM, Gugus Tugas Covid-19 akan mengevaluasi penyebaran virus corona dan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Selain obyek wisata, usaha rekreatif lain juga turut terdampak.
Baca juga: 20 Warga Positif Covid-19, Satu Desa di Purbalingga Lockdown
Imam menyebutkan, tempat usaha yang juga wajib tutup total adalah karaoke, warung internet (warnet) game online, dan usaha sejenis lainnya.