PURBALINGGA, KOMPAS.com - Semua obyek wisata di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditutup total selama sepekan.
Penutupan dilakukan mulai Senin (21/6/2021) dan akan kembali dibuka pada Selasa (29/6/2021).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi mengatakan, penutupan wisata diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/11411.
Baca juga: Klaster Desa Manduraga di Purbalingga, 30 Warga Positif Covid-19
SE ini mengatur tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Pengetatan PPKM dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca-Lebaran dan berbagai momentum hari libur sesudahnya,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Selama sepekan PPKM, Gugus Tugas Covid-19 akan mengevaluasi penyebaran virus corona dan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Selain obyek wisata, usaha rekreatif lain juga turut terdampak.
Baca juga: 20 Warga Positif Covid-19, Satu Desa di Purbalingga Lockdown
Imam menyebutkan, tempat usaha yang juga wajib tutup total adalah karaoke, warung internet (warnet) game online, dan usaha sejenis lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.