Salin Artikel

PPKM di Purbalingga Diperketat, Semua Obyek Wisata Tutup

Penutupan dilakukan mulai Senin (21/6/2021) dan akan kembali dibuka pada Selasa (29/6/2021).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi mengatakan, penutupan wisata diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/11411.

SE ini mengatur tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Pengetatan PPKM dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca-Lebaran dan berbagai momentum hari libur sesudahnya,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Selama sepekan PPKM, Gugus Tugas Covid-19 akan mengevaluasi penyebaran virus corona dan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Selain obyek wisata, usaha rekreatif lain juga turut terdampak.

Imam menyebutkan, tempat usaha yang juga wajib tutup total adalah karaoke, warung internet (warnet) game online, dan usaha sejenis lainnya.


“Untuk hotel dan tempat penginapan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil negatif rapid antigen atau PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam. Sementara untuk tamu yang berasal dari wilayah zona merah, hasil rapid atau PCR maksimal 1x24 jam,” terangnya.

Imam menjelaskan, selama PPKM gugus tugas akan memantau kegiatan masyarakat.

Upaya pencegahan hingga penegakan hukum akan dilakukan untuk menghindari kerumunan dan pelanggaran prokes.

"Gugus tugas mulai dari Satpol PP hingga kelompok masyarakat lainnya siap siaga untuk mencegah aktivitas publik yang berpotensi melanggar aturan PPKM," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/151220878/ppkm-di-purbalingga-diperketat-semua-obyek-wisata-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke