Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 2,3 M Kasus Alih Fungsi Lahan

Kompas.com - 17/06/2021, 17:53 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1 A Palembang, menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6/2021).

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban, Muzakir diketahui menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar atas kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap pada 2014 lalu.

Saat itu, Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan yakni terdakwa M Anjapri memberikan uang tersebut secara bertahap dengan menggunakan pecahan uang dollar sebesar 200.000 dollar AS.

Uang tersebut digunakan terdakwa Muzakir untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Bupati Muara Enim Nonaktif Segera Disidang di Tipikor Palembang

Atas perbuatannya, majelis hakim pun mengenakan Muzakir melanggar pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang mana diubah ke Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

"Menyatakan terdakwa Muzakir Sai Sohar  bersalah melakukan pidana korupsi berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 350 juta. Ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan," kata Bongbongan saat membacakan vonis.

Tak hanya itu, Muzakir pun diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti.

"Jika tidak dibayar dengan ketentuan harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Bikin Video Pembelaan di Facebook dan Minta Didoakan

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan terhadap Muzakir untuk mengambil sikap.

"Silahkan untuk pikir-pikir,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah menyatakan, jika mereka sebelumnya menuntut terdakwa Muzakir dengan penjara selama 10 tahun.

Tuntutan itu lebih berat lantaran terdakwa merupakan kepala daerah.

"Terkait tuntutan ini, kami masih pikir-pikir,"ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com