Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuhan Kalah Bersaing di Kantor, Pria Ini Tusuk dan Tabrak Gadis di Gunungkidul

Kompas.com - 17/06/2021, 17:06 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Jajaran Satuan Reskrim Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua orang pelaku penusukan dan penabrak seorang wanita.

Alasannya, karena pacar gelap salah satu pelaku kalah bersaing dalam pekerjaan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, kasus ini bermula saat RSC (22) warga Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari mengalami penusukan orang tidak dikenal di Jalan Baron, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, pada 17 April 2021 lalu.

Baca juga: Belasan Pegawainya Positif Covid-19, BPN Blora Tak Menerima Tamu Kantor

Saat itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi tersebut.

Saat polisi masih memburu pelaku, korban kembali mengalami tabrak lari pada 5 Mei 2021 lalu. 

Berdasarkan pola maupun waktu kejadian, diduga aksi ini dilakukan oleh pelaku yang sama. Petugas melakukan penyelidikan dan cek CCTV yang ada di ruas Jalan Wonosari-Baron.

"Setelah didalami kami berkeyakinan pelaku mengincar nyawa korban. Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, akhirnya diketahui pelaku ada dua orang," kata Riyan saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/6/2021)

Polisi berhasil menangkap RST (33) warga Banjarnegara, Jawa Tengah, dan RSB (39) warga Ngalang, Kapanewon Gedangsari.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku kesal dengan korban karena pacar gelapnya atau selingkuhannya kalah bersaing saat bekerja di perusahaan finance.

"Niat tersebut karena kesal dengan korban. Jadi pasangan gelap tersangka teman kantor korban. Kesal karena tersaingi dalam hal pekerjaan, akhirnya tersangka berniat mencelakai korban," kata Riyan.

Baca juga: Asrama BPSDMD Jateng Disiapkan untuk Isolasi Pasien Covid-19

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Iradat mengatakan, motifnya RST dicurhati oleh pasangan gelapnya yang merupakan teman kerja korban.

Ia dicurhati jika RSC ini berprestasi. Namun, pacar pelaku tidak menyuruh untuk melukai hanya curhat tentang kondisi pekerjaannya.

"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Jadi untuk motifnya melukai korban agar tidak bisa masuk kerja. Termasuk selang 2 minggu korban sembuh terus ditabrak lari itu," kata Iradat

Dua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sebab aksi mereka masuk dalam percobaan pembunuhan berencana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com