NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Selingkuhan Kalah Bersaing di Kantor, Pria Ini Tusuk dan Tabrak Gadis di Gunungkidul

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Jajaran Satuan Reskrim Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua orang pelaku penusukan dan penabrak seorang wanita.

Alasannya, karena pacar gelap salah satu pelaku kalah bersaing dalam pekerjaan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, kasus ini bermula saat RSC (22) warga Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari mengalami penusukan orang tidak dikenal di Jalan Baron, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, pada 17 April 2021 lalu.

Saat itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi tersebut.

Saat polisi masih memburu pelaku, korban kembali mengalami tabrak lari pada 5 Mei 2021 lalu. 

Berdasarkan pola maupun waktu kejadian, diduga aksi ini dilakukan oleh pelaku yang sama. Petugas melakukan penyelidikan dan cek CCTV yang ada di ruas Jalan Wonosari-Baron.

"Setelah didalami kami berkeyakinan pelaku mengincar nyawa korban. Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, akhirnya diketahui pelaku ada dua orang," kata Riyan saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/6/2021)

Polisi berhasil menangkap RST (33) warga Banjarnegara, Jawa Tengah, dan RSB (39) warga Ngalang, Kapanewon Gedangsari.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku kesal dengan korban karena pacar gelapnya atau selingkuhannya kalah bersaing saat bekerja di perusahaan finance.

"Niat tersebut karena kesal dengan korban. Jadi pasangan gelap tersangka teman kantor korban. Kesal karena tersaingi dalam hal pekerjaan, akhirnya tersangka berniat mencelakai korban," kata Riyan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Iradat mengatakan, motifnya RST dicurhati oleh pasangan gelapnya yang merupakan teman kerja korban.

Ia dicurhati jika RSC ini berprestasi. Namun, pacar pelaku tidak menyuruh untuk melukai hanya curhat tentang kondisi pekerjaannya.

"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Jadi untuk motifnya melukai korban agar tidak bisa masuk kerja. Termasuk selang 2 minggu korban sembuh terus ditabrak lari itu," kata Iradat

Dua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sebab aksi mereka masuk dalam percobaan pembunuhan berencana. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/170650778/selingkuhan-kalah-bersaing-di-kantor-pria-ini-tusuk-dan-tabrak-gadis-di

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke