Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Kecurangan Penjual Elpiji demi Meraup Untung Puluhan Juta

Kompas.com - 16/06/2021, 18:25 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penjual elpiji berinisial KPH nekat mengoplos tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan gas melon bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, KPH ditangkap polisi.

Kepala Sub Unit I Unit 4 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kompol Andri Agustiano menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Keterisian RS Covid-19 di Kota Bandung, Sebagian Sudah 100 Persen

Awalnya, polisi melakukan pemeriksaan dan pengecekan lokasi penyimpanan elpiji yang beralamat di Kampung Cibereum, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Polisi menduga ada kegiatan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan elpiji yang disubsidi pemerintah.

"Modusnya pelaku beli gas 3 kilogram di warung dengan harga normal. Kemudian dioplos dimasukkan ke tabung 12 kilogram (non-subsidi)," kata Andri di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Giliran 2 Kampung di Tasikmalaya Diisolasi akibat Virus Corona

Pelaku kemudian menjual gas oplosan 12 kilogram itu dengan harga lebih murah.

Gas dijual ke warung-warung, rumah makan, rumah warga, hingga restoran di sekitar daerah Cilangkap, Cibubur, dan Bekasi.

"Dijual di bawah harga normal, harga pasarannya Rp140.000 dijual pelaku menjadi Rp115.000, sehingga keuntungan per bulannya Rp15-20 juta," ucap Andri.

Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 279 tabung elpiji 3 kilogram subsidi dan 89 tabung 12 kilogram non-subsidi.

Sementara itu, pelaku KPH mengaku belajar cara mengoplos gas dari media sosial.

"Belajar dari YouTube," ujar Andri.

Pelaku disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com