Salin Artikel

Modus Kecurangan Penjual Elpiji demi Meraup Untung Puluhan Juta

Akibat perbuatannya, KPH ditangkap polisi.

Kepala Sub Unit I Unit 4 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kompol Andri Agustiano menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Awalnya, polisi melakukan pemeriksaan dan pengecekan lokasi penyimpanan elpiji yang beralamat di Kampung Cibereum, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Polisi menduga ada kegiatan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan elpiji yang disubsidi pemerintah.

"Modusnya pelaku beli gas 3 kilogram di warung dengan harga normal. Kemudian dioplos dimasukkan ke tabung 12 kilogram (non-subsidi)," kata Andri di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

Pelaku kemudian menjual gas oplosan 12 kilogram itu dengan harga lebih murah.

Gas dijual ke warung-warung, rumah makan, rumah warga, hingga restoran di sekitar daerah Cilangkap, Cibubur, dan Bekasi.

"Dijual di bawah harga normal, harga pasarannya Rp140.000 dijual pelaku menjadi Rp115.000, sehingga keuntungan per bulannya Rp15-20 juta," ucap Andri.

Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 279 tabung elpiji 3 kilogram subsidi dan 89 tabung 12 kilogram non-subsidi.

Sementara itu, pelaku KPH mengaku belajar cara mengoplos gas dari media sosial.

"Belajar dari YouTube," ujar Andri.

Pelaku disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/16/182507478/modus-kecurangan-penjual-elpiji-demi-meraup-untung-puluhan-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke