KOMPAS.com - Pria berinisial AGF (49) mendapati istrinya RNW (30), tengah berduaan dengan KBD (46), salah seorang kepala desa yang ada di Kecamatan Turi, Lamongan.
Dengan meminta bantuan dari pihak kepolisian, AGF memergoki istrinya tengah bersama dengan KBD di rumah milik kepala desa, pada 4 Juni 2021 dini hari.
"Mereka berdua digerebek saat berduaan, di salah satu rumah milik kepala desa tersebut," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (14/6/2021).
Kasus tersebut bermula dari kecurigaan sang suami terhadap gelagat aneh istrinya.
AGF lantas melakukan pengamatan dan pengintaian. Hasilnya diketahui bila sang istri telah menjalin hubungan dengan KBD.
Istri pelapor sebelumnya sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KBD pada April 2021 lalu
Dari sinilah diduga awal mula hubungan antara RNW dengan KBD terjalin. Padahal, RNW diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari AGF.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri," ucap Miko.
Baik RNW maupun KBD mengaku kepada pihak kepolisian, telah menikah siri pada 10 Mei 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.