Sementara berkaitan dengan jabatan KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.
Sebab, yang bersangkutan merupakan aparat pemerintah.
Sedangkan terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan.
Sempat terdengar kabar ada dugaan RNW dan KBD mengonsumsi narkoba.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di lokasi saat penggerebekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.