LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang suami di Lamongan berinisial AGF (49) melaporkan perselingkuhan istrinya, RNW (30) dengan salah seorang oknum kepala desa.
Laporan itu bermula dari kecurigaan sang suami terhadap gelagat aneh istrinya. AGF pun kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian.
Hasilnya diketahui, bila sang istri telah menjalin hubungan dengan KBD (46) salah seorang kepala desa yang ada di Kecamatan Turi.
Baca juga: Viral, Video Petugas Kafe Dipukul, Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Menyanyi dengan Suara Sumbang
Pergoki istri berduaan
Tidak terima dengan aksi perselingkuhan tersebut, AGF kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai kejadian yang dialaminya.
Dengan meminta bantuan dari pihak kepolisian, AGF kemudian memergoki istrinya tengah berduaan bersama dengan KBD di rumah milik kepala desa, pada 4 Juni 2021 dini hari.
"Mereka berdua digerebek saat berduaan, di salah satu rumah milik kepala desa tersebut," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Warga Positif Covid-19 Sempat Hadiri Hajatan, Terbongkar 25 Orang di Satu Desa Terinfeksi Corona
Dari sinilah diduga awal mula hubungan antara RNW dengan KBD terjalin. Padahal RNW diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari AGF.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri," ucap Miko.
Baca juga: Hanya Tersedia 16 Menit untuk Menyelamatkan Diri jika Tsunami Mengempas Pantai Selatan Blitar
Baik RNW maupun KBD mengaku kepada pihak kepolisian, telah menikah siri pada 10 Mei 2021.
Dalam rentang waktu tersebut hingga sebelum digerebek, mereka berdua juga mengatakan telah melakukan hubungan badan hingga 30 kali.
"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," kata Miko.
Baca juga: Agar Potensi Tsunami Selatan Jatim Tak Berdampak Parah, BMKG: Jangan Potong dan Gali Bukit
Sementara berkaitan dengan jabatan KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.
Sebab, yang bersangkutan merupakan aparat pemerintah.
Sedangkan terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan.
Sempat terdengar kabar ada dugaan RNW dan KBD mengonsumsi narkoba.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di lokasi saat penggerebekan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.