Sementara itu, Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto mengatakan, driver ojol itu hanya akan diminta keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
"Mungkin dia (driver ojol) akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak," kata kata Denny saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu.
Terkait isu yang berkembang bahwa penangkapan terhadap driver itu dilakukan dengan sengaja oleh pihak kepolisian, Denny pun dengan tegas membantahnya.
Baca juga: Pelaku yang Begal Driver Ojol di Brebes Terancam 15 Tahun Penjara
"Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan," tegasnya.
Apalagi, driver ojol itu tertangkap basah tim Sparta Poresta Solo saat menunggu mitranya di kawasan Terminal Tirtonadi.
"Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggungjawab dalam situasi seperti itu. Meski dia tidak tahu," jelasnya.
(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Penangkapan Driver Gojek Solo karena Antar Miras Pelanggan, Polisi: Tidak Ada Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.