YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah melalui draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Terkait wacana ini, Muhammadiyah menolak keras, lantaran tak sesuai dengan Konstitusi Pancasila.
“Konsep pajak progresif lebih-lebih di bidang pendidikan secara ideologis menganut paham liberalisme absolut, sehingga perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung spirit gotongroyong dan kebersamaan, ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Wali Kota Salatiga Minta Rencana Penerapan PPN Sembako Ditinjau Ulang
Haedar menambahkan, rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengandung perintah;
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Haedar.
Dia mengatakan, pemerintah dan DPR mestinya tidak memberatkan organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat dengan perpajakan yang nantinya akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil.
Ditambah lagi, sambung Haedar, selama ini organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan turut meringankan beban pemerintah dalam menyeleanggarakan pendidikan mengingat pendidikan belum merata.
“Pemerintah malah perlu berterima kasih kepada ormas penyelenggara pendidikan yang selama ini membantu meringankan beban kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dan program kerakyatan lainnya, bukan malah membebani dengan PPN," kata dia.
Haedar khawatir jika kebijakan PPN disahkan maka hanya negara dan pemilik modal yang dapat menyelenggarakan pendidikan.
Sehingga ditakutkan, pemilik modal yang akan mendominasi dalam bidang pendidikan sehingga nanti pendidikan menjadi mahal dan hanya sebagai ladang bisni.