“Kita sudah periksa. Saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” kata Andri.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Sopir Truk Tronton yang Kabur Usai Tabrak Mahasiswa hingga Tewas Akhirnya Menyerahkan Diri
Sebelumnya, Yairus Markos Lanikari, seorang mahasiswa yang tinggal di rumah kos di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas mengenaskan setelah digilas truk tronton.
"Kejadiannya tadi di Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," ungkap Andri di Kupang, Kamis.
(KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.