Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah, Jaksa KPK Tuntut Mustafa Bayar Rp 24 Miliar

Kompas.com - 11/06/2021, 14:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Perkara suap Lampung Tengah jilid II dengan terdakwa Mustafa (mantan bupati) memunculkan sejumlah wacana di kalangan publik, khususnya isu politik.

Uang suap yang diterima oleh Mustafa dari para calon rekanan untuk ijon proyek di Lampung Tengah diaku terdakwa sebagai biaya mahar ke partai politik (parpol) menjelang Pilkada 2018 lalu.

Sejumlah nama pejabat publik dan petinggi parpol pun sempat tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Biaya mahar politik yang mencuat dengan nominal tinggi pun menjadi konsumsi publik.

Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Bupati Lampung Tengah

Uang mahar politik ini sendiri menjadi catatan dari jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghitung uang pengganti (UP) kerugian negara yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Mustafa.

Jaksa penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, UP yang dituntutkan dibayar oleh Mustafa mencapai Rp 24,6 miliar.

"Selain pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan, terdakwa juga dikenakan UP Rp 24,6 miliar," kata Taufiq seusai sidang, Kamis (9/6/2021).

Baca juga: Terbukti Terima Uang Suap Rp 51 M, Mantan Bupati Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Uang pengganti Rp 24,6 miliar ini sendiri dikurangi dari yang sudah diganti atau dibayar oleh terdakwa Mustafa.

Taufiq menyebutkan, Mustafa membayar membayar sebesar Rp 250 juta secara langsung dari seluruh uang pengganti yang dibebankan.

"Mustafa baru membayar Rp 250 juta," kata Taufiq.

Total kerugian negara atas perkara suap ini mencapai Rp 51 miliar yang merupakan "kutipan" ijon untuk menjamin kontraktor mendapatkan proyek.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com