Taufiq menyebutkan, total seluruhnya yang sudah disita oleh negara mencapai Rp 10 miliar, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.
Jaksa asal Lampung ini menjelaskan, meski yang sudah dikembalikan mencapai Rp 10,3 miliar, tidak semuanya adalah digunakan untuk mengurangi pembebanan dari Mustafa.
"Itu ada dari pihak lain, DPRD atau pihak lain. Jadi yang sudah disita ini adalah tanggung jawab masing-masing, bukan pengurang beban yang harus dibayar Mustafa," kata Taufiq.
Taufiq mengungkapkan, dari penyitaan uang tersebut, ada yang menjadi pengurangan bagi Mustafa, yakni sebanyak Rp 3,5 miliar.
Uang ini disebutkah sebagai mahar politik yang diberikan oleh Mustafa kepada parpol untuk menjadi perahu dalam Pilgub 2018 lalu.
Dalam perjalanan perkara ini di pengadilan, disebutkan mahar politik itu digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari parpol.
Kuasa hukum terdakwa Mustafa, M Yunus menilai uang yang menjadi mahar politik ini tidak seharusnya dibebankan semua kepada kliennya.
"Tidak adil jika semua mahar politik ini dibebankan kepada Mustafa. Uang itu sudah kemana-mana," kata Yunus.
Yunus menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh kliennya itu bermuara untuk mendapatkan rekomendasi perahu politik.
Sehingga, uang itu tidak dinikmati sendiri oleh Mustafa.
"Sudah jadi pengetahuan (rahasia) umum, jadi tidak adil jika semua dibebankan ke Mustafa, yang menikmati itu orang lain," kata Yunus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.