Menurut dia, warung kopi adalah sumber penghasilan untuk menopang ekonomi, juga menjadi salah satu sumber penghasilan bagi para mitra yang menitipkan makanan dan jajanan di warkop.
"Tentunya, dengan adanya pembatasan jam malam, sangat berdampak pada penghasilan warung kopi dan para mitra, bahkan hingga 60 persen," ujar dia.
Paguyuban Warkop Surabaya menuntut pemerintah untuk melakukan relaksasi peraturan terkait jam malam.
"Menuntut pemerintah untuk melakukan relaksasi jam malam hingga 04.00 WIB dan penanganan humanis dalam setiap operasi Protokol Kesehatan (Prokes) serta meninjau ulang sanksi administrasi dan denda," kata Ulum.
Baca juga: Begini Cerita Awal Mula Lonjakan Kasus Covid-19 di Bangkalan...
Sementara itu, Ketua Paguyuban Warkop Surabaya Husin Ghozali mengancam tetap akan menggelar aksi berjualan massal di Balai Kota Surabaya.
Hal itu dilakukan karena Pemkot Surabaya tetap tidak mengizinkan warkop beroperasi 24 jam.
Aksi berjualan massal itu rencananya akan dilakukan pekan depan.
"Karena tidak ada titik temu, kita matangkan untuk membuka warkop di Balai Kota, kemungkinan minggu depan," ujar Husin.