Untuk diketahui, Kejati telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso.
Ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata.
Kemudian AS, pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah. AG, honorer di Kesra Provinsi Banten. Serta, ES, dari pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.