Jerinx walk out di sidang perdana
Sidang pertama Jerinx digelar pada 10 September 2020. Saat itu ia memrotes sidang karena dilakukan secara online.
Jerinx pun melakukan aksi walk out.
Protes juga dilayangkan sejumlah simpatisan yang mengadakan demonstrasi.
Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka. Dalam persidangan, Jerinx didakwa dengan Undang-Undang ITE dan KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, juga dakwaan alternatif Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dituntut tiga tahun penjara
Jaksa meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sekitar dua bulan Jerinx menjalani persidangan perkara ini. Kemudian sampai pada sidang putusan atau vonis yang digelar pada Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni Besok, Kuasa Hukum Sebut Penyambutan Dilakukan Virtual
Vonis 1 tahun 2 bulan
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Hukuman jadi 10 bulan
Masa hukuman Jerinx kemudian berubah saat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memangkas hukuman Jerinx SID menjadi 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Jerinx melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa (8/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.