Seolah karung beras, ia menjatuhkan korban hingga kepala korban membentur lantai. Ia lalu menyeret korban ke lorong dermaga untuk menyembunyikan tubuh korban.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga pada jasad korban dan membawa lari sepeda motor korban. Ia menitipkan motor itu ke Stasiun Wates. Pelaku kemudian bersembunyi di rumah pamannya di Pedukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.
“Ia membunuh korban untuk menghilangkan jejak pencurian yang dilakukan,” kata Munarso.
Munarso mengungkapkan, hasil rekonstruksi menguatkan kesimpulan bahwa memang telah terjadi pembunuhan berancana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ini, polisi tidak ragu menerapkan tuntutan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
“Disangkakan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan pembunuhan pasal 338 KUHP, ataupun juga pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Munarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.