Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Kulon Progo, Peragakan 36 Adegan, Pelaku Jatuhkan Korban

KULON PROGO, KOMPAS.com – NAF, tersangka pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, agaknya berdarah dingin.

Pemuda berumur 22 tahun ini memperagakan bagaimana mengangkat korbannya yang setengah sadar dan menjatuhkan tubuh korban.

Ia lantas menyeret tubuh korban sampai ke lorong dalam bangunan kosong pada Dermaga Wisata Glagah dalam komplek wisata Pantai Glagah, Kapanewon Temon.

Perbuatan itu merupakan salah satu dari 36 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan NAF pada Takdir Sunariati (22) asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.

"Ada 36 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kali ini. Tujuan rekonstruksi untuk mengetahui apa saja yang sebenarnya terjadi di lokasi pembunuhan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, AKP Munarso ditemui usai rekonstruksi, Kamis (3/6/2021).

NAF tersangka tunggal kasus pembunuhan berantai dengan dua korban meninggal dunia. Kasusnya terungkap tepat dua bulan lalu.

Takdir korban kedua dalam kejadian ini, sekaligus jejak yang mengungkapkan tragedi ini.

Takdir merupakan gadis muda nan ramah yang bekerja di pengepakan briket. Ia ditemukan sudah tidak bernyawa dalam bangunan sepi dermaga wisata Glagah pada 2 April 2021 lalu.

Polisi menangkap pelaku, NAF, beberapa jam setelah Takdir ditemukan.

Tak hanya itu, tertangkapnya NAF sekaligus mengungkap kasus pembunuhan sebelumnya dengan korban Desi Sri Diantari, warga Pedukuhan Gadingan, Wates.

Pembunuhan terhadap Takdir mengingatkan kembali pada kematian Desi. Pasalnya, pelaku melakukan perbuatan serupa, yakni pembunuhan diawali dengan meracuni korban dengan minuman soda yang dioplos dengan obat flu.

Rekonstruksi terlaksana pada empat tempat berbeda, yakni warung kelontong, kawasan Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarta di Kalurahan Karangwuni, Dermaga Wisata Pantai Glagah, dan berakhir di Stasiun KA Wates.

Awalnya, NAF dan Takdir jalan-jalan, termasuk ke pelabuhan perikanan Tanjung Adikarta, warung sekitar kawasan pelabuhan untuk membeli dua minuman bersoda dan obat flu. Lalu, mengajak korban ke Dermaga Wisata Pantai Glagah.

Di sana, NAF mengobrol dan memberi Takdir minuman soda yang ternyata sudah dioplos obat. Takdir segera lemas lalu tidak sadar diri setelah meminum minuman oplos itu. Ia tersungkur di pelataran dermaga.

NAF kemudian mengangkat tubuh Takdir yang telentang, membawa ke pinggir lantai keramik bangunan dermaga.

Seolah karung beras, ia menjatuhkan korban hingga kepala korban membentur lantai. Ia lalu menyeret korban ke lorong dermaga untuk menyembunyikan tubuh korban.

Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga pada jasad korban dan membawa lari sepeda motor korban. Ia menitipkan motor itu ke Stasiun Wates. Pelaku kemudian bersembunyi di rumah pamannya di Pedukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.

“Ia membunuh korban untuk menghilangkan jejak pencurian yang dilakukan,” kata Munarso.

Munarso mengungkapkan, hasil rekonstruksi menguatkan kesimpulan bahwa memang telah terjadi pembunuhan berancana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ini, polisi tidak ragu menerapkan tuntutan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

“Disangkakan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan pembunuhan pasal 338 KUHP, ataupun juga pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Munarso.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/161846478/rekonstruksi-pembunuhan-berantai-kulon-progo-peragakan-36-adegan-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke