Ardyan juga menuturkan setelah menggigit ibu jari tangan kiri Supangatin, korban pulang ke rumahnya tanpa memedulikan kondisi korban.
"Tersangka setelah menggigit langsung pulang. Dia seperti tidak peduli jari korban bahkan sampai putus dia gigit," ujarnya.
Sebelumnya, RN naik pitam oleh ucapan Supangatin saat mereka sedang bekerja memilah hasil petik cabai milik tetangga mereka, Suyat.
Baca juga: Emak-emak Gigit Jari Tetangganya Hingga Putus, Polisi: Potongannya Tertinggal di Mulut Pelaku
RN menyerang dengan menjambak rambut dan menggigit ibu jari tangan kiri Supangatin hingga putus.
Menurut polisi, potongan ibu jari itu tertinggal di mulut RN dan kemudian dimintahkan ke tanah.
Kini, RN telah berada di tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.