Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jari Emak-emak Putus Digigit Tetangga, Polisi: Sepertinya Sudah Tidak Mungkin Disambung Lagi

Kompas.com - 02/06/2021, 18:32 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Potongan ibu jari Supangatin (59), warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang putus akibat digigit tetangganya tidak bisa disambung.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho mengatakan, kondisi jaringan potongan ibu jari Supangatin sudah jelek sehingga tak bisa disambung ke pangkalnya.

"Sepertinya sudah tidak mungkin lagi disambung," ujar Ardyan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Ardyan mengatakan, pelaku RN (35), sempat memuntahkan potongan ibu jari tersebut. Potongan ibu jari itu pun berada cukup lama di tanah.

Setelah diambil sejumlah saksi, potongan ibu jari itu tidak segera diperlakukan dengan tepat untuk menjaga jaringan bertahan baik.

Baca juga: Sebut Bupati Amon Tak Jabat Tangan Risma di Alor, Ketua DPRD: Pengalungan Kain Adat Juga Dilewatkan

Namun kenyataannya tidak demikian, ujarnya, karena upaya menyambungkan potongan ibu jari korban tidak sesegera mungkin dilakukan.

"Kejadiannya waktu itu juga menjelang maghrib, mungkin ini juga menghambat dilakukannya penanganan cepat oleh masyarakat di lingkungan kejadian," ujarnya.

Ardyan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan RN (35) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Supangatin.

Potongan ibu jari Supangatin merupakan salah satu bukti yang disita pihak kepolisian.

"Potongan ibu jari sudah kami kembalikan ke pihak korban. Tapi sudah kami dokumentasikan, sudah kami foto untuk dilampirkan ke berkas perkara," jelas Ardyan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com