BLITAR, KOMPAS.com - Potongan ibu jari Supangatin (59), warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang putus akibat digigit tetangganya tidak bisa disambung.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho mengatakan, kondisi jaringan potongan ibu jari Supangatin sudah jelek sehingga tak bisa disambung ke pangkalnya.
"Sepertinya sudah tidak mungkin lagi disambung," ujar Ardyan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Ardyan mengatakan, pelaku RN (35), sempat memuntahkan potongan ibu jari tersebut. Potongan ibu jari itu pun berada cukup lama di tanah.
Setelah diambil sejumlah saksi, potongan ibu jari itu tidak segera diperlakukan dengan tepat untuk menjaga jaringan bertahan baik.
Baca juga: Sebut Bupati Amon Tak Jabat Tangan Risma di Alor, Ketua DPRD: Pengalungan Kain Adat Juga Dilewatkan
Namun kenyataannya tidak demikian, ujarnya, karena upaya menyambungkan potongan ibu jari korban tidak sesegera mungkin dilakukan.
"Kejadiannya waktu itu juga menjelang maghrib, mungkin ini juga menghambat dilakukannya penanganan cepat oleh masyarakat di lingkungan kejadian," ujarnya.
Ardyan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan RN (35) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Supangatin.
Potongan ibu jari Supangatin merupakan salah satu bukti yang disita pihak kepolisian.
"Potongan ibu jari sudah kami kembalikan ke pihak korban. Tapi sudah kami dokumentasikan, sudah kami foto untuk dilampirkan ke berkas perkara," jelas Ardyan.
Ardyan juga menuturkan setelah menggigit ibu jari tangan kiri Supangatin, korban pulang ke rumahnya tanpa memedulikan kondisi korban.
"Tersangka setelah menggigit langsung pulang. Dia seperti tidak peduli jari korban bahkan sampai putus dia gigit," ujarnya.
Sebelumnya, RN naik pitam oleh ucapan Supangatin saat mereka sedang bekerja memilah hasil petik cabai milik tetangga mereka, Suyat.
Baca juga: Emak-emak Gigit Jari Tetangganya Hingga Putus, Polisi: Potongannya Tertinggal di Mulut Pelaku
RN menyerang dengan menjambak rambut dan menggigit ibu jari tangan kiri Supangatin hingga putus.
Menurut polisi, potongan ibu jari itu tertinggal di mulut RN dan kemudian dimintahkan ke tanah.
Kini, RN telah berada di tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.