Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Nikahi Calon Istri Keempat, Pria Ini Mengaku Calo Seleksi TNI AD, Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 28/05/2021, 13:29 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Demi menikahi calon istri keempatnya, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, nekat menipu sejumlah warga hingga ratusan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai calo seleksi penerimaan prajurit TNI Angkatan Darat hingga akhirnya berhasil dibekuk polisi. 

NH (45) dibekuk petugas Polsek Sombaopu pada Kamis (27/5/2021) atas kasus penipuan uang senilai Rp 130 juta.

Kasus ini berawal pada Desember 2020 saat korban SR (50) berkunjung ke kediaman NH di salah satu perumahan di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Baca juga: Seleksi CPNS Segera Dimulai, Bupati: Dekati Tuhan, Jangan Dekati yang Ngaku Calo

 

Saat bertamu tersebut, NH mendengar informasi bahwa anak SR tak lolos dalam seleksi Secatam TNI AD.

Dari sinilah NH memiliki niat jahat dengan mengaku memiliki banyak relasi petinggi TNI AD dan mampu meloloskan anaknya kembali.

"Kasusnya berawal pada Desember 2020 lalu dengan modus pelaku berpura-pura sebagai calo seleksi penerimaan TNI Angkatan Darat," kata AKP Mangatas Tambunan, Kasubag Humas Polres Gowa, saat menggelar rilis pada Kamis, (27/5/2021).

NH kemudian meminta agar korban menyiapkan uang sebanyak Rp 150 juta agar anak korban bisa menjadi anggota TNI.

Atas bujuk rayu NH, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 130 juta kepada NH.

NH yang menerima uang tersebut kemudian menghilang.

Baca juga: Pejabat Kementerian Jadi Calo CPNS, Dua Korbannya Rugi Rp 180 Juta dan Rp 305 Juta


Atas laporan korbannya, NH berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis (27/5/2021) dan langsung digelandang ke Mapolsek Sombaopu.

Dari hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku telah menipu tiga warga dengan modus yang sama dengal total kerugian Rp 360 juta.

NH sendiri mengaku uang tersebut telah ia gunakan saat menikahi calon istri keempatnya di Morowoli, Sulawesi Tengah, dan selebihnya ia gunakan untuk berfoya-foya.

"Uangnya saya pakai untuk menikah dan sudah empat kali menikah," kata NH saat menjalani interogasi.

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan diri. NH kini dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Dalam penyelidikan ada tiga korban yang masing-masing telah memberikan uang Rp 130 juta dan Rp 147 juta kepada NH dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain sehingga kami mengimbau kepada warga yang merasa telah telah tertipu untuk segera melapor," kata Mangatas Tambunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com