Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Tak Jadi Anggota Paskibraka, Orangtua Gugat Sekolah ke Pengadilan

Kompas.com - 27/05/2021, 16:28 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di tingkat Kota Manado, Sulawesi Utara, diperkarakan ke pengadilan.

Seleksi ini digugat oleh salah satu calon anggota Paskibraka, berinisial NT, salah satu siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Manado.

Gugatan itu dilayangkan orangtua NT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, lewat kuasa hukumnya.

Baca juga: Jadi Percontohan Nasional, Seleksi Anggota Paskibraka Jateng Gandeng BPIP

Alasan gugatan itu dilakukan karena pada pengumuman seleksi tahap II di tingkat kota, nama NT diduga diganti oleh orang lain.

Padahal, saat seleksi tahap I yang dilakukan di sekolah NT, dari tujuh orang yang ikut, hanya NT yang lolos ke tahap selanjutnya atau ke tingkat kota.

Dugaan adanya kolusi dan nepotisme yang menjadi dasar orangtua NT meminta bantuan tim dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tumou Tou yang kemudian menggugat ke PTUN Manado.

Kuasa hukum orangtua NT, Gelendy Lumingkewas, menjelaskan perkara ini sudah didaftarkan ke PTUN Manado. 

"Nomor perkaranya sudah keluar. Minggu depan mulai pemeriksaan awalnya ini," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, gugatan ini sudah terdaftar pada Kamis (20/5/2021) dengan nomor perkara 21/G/2021/PTUN.Mdo.

Baca juga: Tonton Paskibraka Sylvia Bawa Baki Saat Penurunan Bendera di Istana, Ayah Terharu Sampai Menangis

Gelendy menyebutkan, dalam perkara ini ada beberapa pihak yang tergugat. 

"Yang menjadi tergugat adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara cq Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut cq SMK Negeri 3 Manado (tergugat I), dan Pemerintah Kota Manado cq Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado (tergugat II)," sebut Gelendy.

Dalam gugatan itu, hakim diminta membatalkan surat keputusan (SK) Nomor 48/B.15/PORA/III/2021 tertanggal 18 Maret terkait hasil seleksi tahap II.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Ronald Kehilangan Motor Saat Bantu Evakuasi Korban Kebakaran di Pasar Kliwon

Cerita Ronald Kehilangan Motor Saat Bantu Evakuasi Korban Kebakaran di Pasar Kliwon

Regional
Kronologi Polisi di Banjarmasin Dikeroyok 4 Pemuda hingga Babak Belur

Kronologi Polisi di Banjarmasin Dikeroyok 4 Pemuda hingga Babak Belur

Regional
Diduga Jadi Korban Pencabulan 7 Orang Dewasa sejak Kelas 2 SD, Bocah di Cilacap Putus Sekolah

Diduga Jadi Korban Pencabulan 7 Orang Dewasa sejak Kelas 2 SD, Bocah di Cilacap Putus Sekolah

Regional
Bakar Lahan Milik Pemerintah untuk Bercocok Tanam, Pria di Kampar Ditangkap

Bakar Lahan Milik Pemerintah untuk Bercocok Tanam, Pria di Kampar Ditangkap

Regional
Warga Batam Jajakan Perempuan di Medsos Rp 4 jutaan

Warga Batam Jajakan Perempuan di Medsos Rp 4 jutaan

Regional
Respons Isu Jokowi Jadi Ketum PDI-P, Bambang Pacul: Kalau Ingin PDI-P Mati Suaranya, 'Declining', Ya Monggo

Respons Isu Jokowi Jadi Ketum PDI-P, Bambang Pacul: Kalau Ingin PDI-P Mati Suaranya, "Declining", Ya Monggo

Regional
ASN di Bangka Tengah Mulai Kenakan Masker Imbas 55 Hektar Lahan Gambut Terbakar

ASN di Bangka Tengah Mulai Kenakan Masker Imbas 55 Hektar Lahan Gambut Terbakar

Regional
Pria di NTT yang Sebar Foto Syur dan Video Mesum Istri Jadi Tersangka

Pria di NTT yang Sebar Foto Syur dan Video Mesum Istri Jadi Tersangka

Regional
Bambang Pacul: PDI-P Terapkan Sistem Tempur Sepak Bola Italia 'Catenaccio'

Bambang Pacul: PDI-P Terapkan Sistem Tempur Sepak Bola Italia "Catenaccio"

Regional
Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap

Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap

Regional
Keroyok Polisi karena Tak Terima Ditegur, 4 Pemuda di Banjarmasin Ditangkap

Keroyok Polisi karena Tak Terima Ditegur, 4 Pemuda di Banjarmasin Ditangkap

Regional
Wamen LHK Alue Dohong Ambruk Setelah Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel

Wamen LHK Alue Dohong Ambruk Setelah Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel

Regional
Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Regional
Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Regional
Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com