Salin Artikel

Anaknya Tak Jadi Anggota Paskibraka, Orangtua Gugat Sekolah ke Pengadilan

Seleksi ini digugat oleh salah satu calon anggota Paskibraka, berinisial NT, salah satu siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Manado.

Gugatan itu dilayangkan orangtua NT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, lewat kuasa hukumnya.

Alasan gugatan itu dilakukan karena pada pengumuman seleksi tahap II di tingkat kota, nama NT diduga diganti oleh orang lain.

Padahal, saat seleksi tahap I yang dilakukan di sekolah NT, dari tujuh orang yang ikut, hanya NT yang lolos ke tahap selanjutnya atau ke tingkat kota.

Dugaan adanya kolusi dan nepotisme yang menjadi dasar orangtua NT meminta bantuan tim dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tumou Tou yang kemudian menggugat ke PTUN Manado.

Kuasa hukum orangtua NT, Gelendy Lumingkewas, menjelaskan perkara ini sudah didaftarkan ke PTUN Manado. 

"Nomor perkaranya sudah keluar. Minggu depan mulai pemeriksaan awalnya ini," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, gugatan ini sudah terdaftar pada Kamis (20/5/2021) dengan nomor perkara 21/G/2021/PTUN.Mdo.

Gelendy menyebutkan, dalam perkara ini ada beberapa pihak yang tergugat. 

"Yang menjadi tergugat adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara cq Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut cq SMK Negeri 3 Manado (tergugat I), dan Pemerintah Kota Manado cq Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado (tergugat II)," sebut Gelendy.

Dalam gugatan itu, hakim diminta membatalkan surat keputusan (SK) Nomor 48/B.15/PORA/III/2021 tertanggal 18 Maret terkait hasil seleksi tahap II.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tommy Mamahit menyatakan sudah mengetahui adanya gugatan dari orangtua yang anaknya tidak diloloskan sebagai anggota Paskibraka.

"Nanti torang (kami) hadapi. Dia (orangtua siswa) sudah gugat mau bagaimana lagi," kata Tommy Mamahit saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Dikatakan Tommy, orangtua siswa meminta untuk memfasilitasi membahas persoalan ini, tapi saat diundang dua kali tidak hadir.

"Intinya, orangtua siswa tidak puas anaknya tidak lulus. Dan surat dari pengadilan sudah ada meminta kami menghadap. Nanti kita jelaskan saat sidang di pengadilan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/162836178/anaknya-tak-jadi-anggota-paskibraka-orangtua-gugat-sekolah-ke-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke