Kuasa hukum terdakwa dari LPBH PCNU Banyuwangi Tedjo Rifa'i mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Meski demikian, kemungkinan besar mereka akan melakukan banding terkait putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim, meskipun kami kecewa dalam pertimbangannya sama sekali tak memeprtimbangkan aspek hukum lingkungannya. Itu yang kami sesalkan," katanya di PN Banyuwangi.
Kasus yang menimpa ketiganya bermula dari pelaporan atas aksi yang mereka lakukan bersama sejumlah warga pada 2018 silam.
Baca juga: Sopir Pikap Diduga Sempat Terlelap hingga Tabrak Pohon, 8 Penumpang Tewas
Aksi pengadangan truk pengangkut material galian C dilakukan warga dengan alasan menyelamatkan lingkungan hidup serta tempat tinggal mereka dari dampak negatif yang dimunculkan tambang galian C.
Ketiganya lalu ditetapkan tersangka pada awal 2020.
Kemudian sidang perdana berjalan pada Senin, 4 Januari 2021.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 162 UU RI Nomer 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
Untuk diketahui, kepada ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan karena Pasal ancamannya di bawah 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.