BANYUWANGI, KOMPAS.com - Terdakwa dalam perkara pengadangan truk galian C menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/5/2021).
Ketiganya yakni Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pancara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Agus Pancara.
Baca juga: Sidang 3 Warga Penolak Tambang Galian C di PN Banyuwangi Diwarnai Unjuk Rasa Ratusan Warga
Divonis tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa
Ketiganya dijatuhi pidana masing-masing tiga bulan dari tuntutan jaksa enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan," kata dia.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan, barang bukti dalam perkara ini yakni banner bertuliskan 'Kami warga Sidomulyo menolak dengan keras dan tegas jalan ini dilalui oleh truk dan truk pengangukut hasil tambang galian C ini jalan desa bukan jalan proyek tambang, silakan cari jalan lain'.
"Kemudian truk dalam keadaan gembos dikembalikan ke saksi," kata dia.