Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Warga Pengadang Truk Galian C di Banyuwangi Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/05/2021, 15:01 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Terdakwa dalam perkara pengadangan truk galian C menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/5/2021).

Ketiganya yakni Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pancara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Agus Pancara.

Baca juga: Sidang 3 Warga Penolak Tambang Galian C di PN Banyuwangi Diwarnai Unjuk Rasa Ratusan Warga

Divonis tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara

Ketiganya dijatuhi pidana masing-masing tiga bulan dari tuntutan jaksa enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan," kata dia.

Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan, barang bukti dalam perkara ini yakni banner bertuliskan 'Kami warga Sidomulyo menolak dengan keras dan tegas jalan ini dilalui oleh truk dan truk pengangukut hasil tambang galian C ini jalan desa bukan jalan proyek tambang, silakan cari jalan lain'.

"Kemudian truk dalam keadaan gembos dikembalikan ke saksi," kata dia.

Baca juga: Khofifah Dilaporkan ke Polisi Soal Pesta Ulang Tahunnya, Pelapor Bandingkan dengan Kasus Rizieq Shihab

 

Kuasa hukum terdakwa dari LPBH PCNU Banyuwangi Tedjo Rifa'i mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Meski demikian, kemungkinan besar mereka akan melakukan banding terkait putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim, meskipun kami kecewa dalam pertimbangannya sama sekali tak memeprtimbangkan aspek hukum lingkungannya. Itu yang kami sesalkan," katanya di PN Banyuwangi.

Kasus yang menimpa ketiganya bermula dari pelaporan atas aksi yang mereka lakukan bersama sejumlah warga pada 2018 silam.

Baca juga: Sopir Pikap Diduga Sempat Terlelap hingga Tabrak Pohon, 8 Penumpang Tewas

Aksi pengadangan truk pengangkut material galian C dilakukan warga dengan alasan menyelamatkan lingkungan hidup serta tempat tinggal mereka dari dampak negatif yang dimunculkan tambang galian C.

Ketiganya lalu ditetapkan tersangka pada awal 2020.

Kemudian sidang perdana berjalan pada Senin, 4 Januari 2021.

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 162 UU RI Nomer 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.

Untuk diketahui, kepada ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan karena Pasal ancamannya di bawah 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com