BANYUWANGI, KOMPAS.com - Terdakwa dalam perkara pengadangan truk galian C menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/5/2021).
Ketiganya yakni Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pancara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Agus Pancara.
Baca juga: Sidang 3 Warga Penolak Tambang Galian C di PN Banyuwangi Diwarnai Unjuk Rasa Ratusan Warga
Divonis tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa
Ketiganya dijatuhi pidana masing-masing tiga bulan dari tuntutan jaksa enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan," kata dia.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan, barang bukti dalam perkara ini yakni banner bertuliskan 'Kami warga Sidomulyo menolak dengan keras dan tegas jalan ini dilalui oleh truk dan truk pengangukut hasil tambang galian C ini jalan desa bukan jalan proyek tambang, silakan cari jalan lain'.
"Kemudian truk dalam keadaan gembos dikembalikan ke saksi," kata dia.
Kuasa hukum terdakwa dari LPBH PCNU Banyuwangi Tedjo Rifa'i mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Meski demikian, kemungkinan besar mereka akan melakukan banding terkait putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim, meskipun kami kecewa dalam pertimbangannya sama sekali tak memeprtimbangkan aspek hukum lingkungannya. Itu yang kami sesalkan," katanya di PN Banyuwangi.
Kasus yang menimpa ketiganya bermula dari pelaporan atas aksi yang mereka lakukan bersama sejumlah warga pada 2018 silam.
Baca juga: Sopir Pikap Diduga Sempat Terlelap hingga Tabrak Pohon, 8 Penumpang Tewas
Aksi pengadangan truk pengangkut material galian C dilakukan warga dengan alasan menyelamatkan lingkungan hidup serta tempat tinggal mereka dari dampak negatif yang dimunculkan tambang galian C.
Ketiganya lalu ditetapkan tersangka pada awal 2020.
Kemudian sidang perdana berjalan pada Senin, 4 Januari 2021.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 162 UU RI Nomer 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
Untuk diketahui, kepada ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan karena Pasal ancamannya di bawah 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.