AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polres Kepulauan Tanimbar telah menetapkan seorang tersangka dalam insiden kebakaran kapal motor penumpang (KMP) Lelemuku di Dermaga Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Tersangka tersebut merupakan anak buah kapal yang bertugas sebagai kepala kamar mesin berinisial YM.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, saat membakar kapal tersebut, tersangka dalam keadaan sedang mabuk.
“Dari hasil penyelidikan kita menduga ABK ini sedang mabuk lalu sengaja membakar kapal tersebut,” kata Roem saat dihubungi lewat telepon, Selasa (25/2/2021).
Ia menjelaskan, polisi masih mendalami motif utama yang membuat tersangka nekat membakar kapal tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka 1.560 Formasi Lowongan CPNS dan PPPK, Simak Jadwal dan Ketentuannya...
“Masih diselidiki lebih lanjut, tapi dari hasil pemeriksaan itu masalah pribadi dia, jadi dia mabuk lalu membakar kapal,” katanya.
Polres Kepulauan Tanimbar telah menetapkan YM sebagai tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar.
Kapal milik pemkab Kepulauan Tanimbar itu selama ini sangat diandalkan warga untuk sarana transportasi antarpulau di wilayah tersebut.
Insiden itu membuat transportasi antarpulau di wilayah itu terganggu. Warga pun merasa dirugikan.
Seorang warga Saumlaki, Hany Labobar menyesalkan aksi pembakaran kapal tersebut. Menurutnya, warga akan kesulitan mendapat transportasi yang memadai.
“Ini kapalnya sangat besar dan menjadi andalan kami di sini, dengan kejadian ini tentu kami bukan hanya menyesal tapi juga marah,” katanya kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon seluler, Selasa malam.