Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penjualan Vaksin Ilegal, Mantan dan Plt Kadinkes Sumut Diperiksa Polisi

Kompas.com - 25/05/2021, 17:40 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac.

Dari mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Pelaksana tugas (Plt) Dinkes Sumut hingga staf Dinkes Sumut diperiksa penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Sumut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi saat di Mapolrestabes Medan pada Senin siang menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Kronologi Kasus Jual Beli Vaksin Sinovac di Sumut, 3 ASN dan 1 Agen Properti Jadi Tersangka

Ketika ditanya apakah mantan Kadinkes Sumut dan Plt Kadinkes Sumut diperiksa, Hadi tidak menjawab dengan langsung.

"Semua yang punya keterlibatan akan dimintai keterangan. Semuanya," ungkapnya.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (25/5/2021) siang membenarkan bahwa sebelumnya mantan Kadinkes Sumut dan Plt Kadinkes Sumut diperiksa di Ditres Krimsus.

"Sekarang, yang ditangani di Krimum, ada yang diperiksa. Anggotanya atau anak buahnya dari tersangka SH. Ada dua orang," katanya.

Baca juga: Saat Dokter, ASN, dan Agen Properti Kongkalikong Jual Beli Vaksin Ilegal

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac ini, Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni seorang agen properti dan selaku pemberi suap SW, dr IW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, dan dr KS serta SH selaku seorang ASN di Dinas Kesehatan Sumut.

Vaksin Sinovac tersebut diambil dari Dinas Kesehatan Sumut oleh dr IW yang hanya beberapa kali saja mengajukan surat permohonan.

Untuk mendapatkan vaksin tersebut, dr IW menghadap kepada tersangka SH di kantornya. Vaksin itu sendiri, merupakan jatah pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

 

Berlangsung sejak April

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, vaksinasi sudah dilaksanakan sebanyak 15 kali sejak bulan April.

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya.

Dikatakannya, pihaknya juga menemukan alat bukti dengan tersangka dr KS yang terlibat dalam tujuh kali memberikan vaksin berdasarkan permintaan IW.

"Dan kita terus dalami berdarakan bukti-bukti penerimaannya selama tujuh kali itu. Kita akan terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac, dengan kondisi empat botol sudah kosong, dan sembilan botol masih berisi vaksin. Saat ini, vaksin tersebut diamankan untuk menjaga kualitasnya agar dapat digunakan masyarakat yang berhak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com