Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Ganja Sebagai Penenang, WN Inggris dan Kekasihnya di Bali Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/05/2021, 19:15 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Warga Negara (WN) Inggris bernama Kennet Daniel Kutshc (62) ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, karena memiliki narkoba jenis ganja.

Ia ditangkap bersama kekasihnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Ni Ketut Dewi Seniwati (55).

Keduanya ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 118 gram seharga Rp 8 juta.

"Mereka dapat ganja dari temannya yang sudah kita amankan disini," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan

Bermula informasi masyarakat

Ilustrasi ganja.SHUTTERSTOCK/STUNNING ART Ilustrasi ganja.

Budi menuturkan, tertangkapnya pasangan kekasih ini berawal dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa. Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, sering terjadi transaksi narkoba.

Melalui informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan pada Jumat (7/5/2021).

Di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, di parkiran restoran di Jalan Pantai Pererenan, polisi akhirnya berhasil menangkap pasangan kekasih tersebut.

Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan

"Saat dilakukan pemeriksaan di mobil ford escape warna hitam Nopol DK 480 XC yang dikendarai kedua pelaku, ditemukan dua plastik hitam berisi satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji jenis ganja dan plastik hitam yang satunya berisi tujuh plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering ganja," kata dia.

Selain barang bukti itu, polisi juga menemukan tas kain warna hijau yang didalamnya terdapat satu plastik klip berisi daun, batang dan biji kering ganja.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku diduga mengarah ke pengedar. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi

Ganja dipakai sebagai penenang

Sementara untuk WN asal Inggris itu diketahui sudah lama tinggal di Bali dan memiliki hotel di Lombok Nusa Tenggara Barat.

"Selama dia di Bali bisnis ada hotel, punya hotel di wilayah Lombok. Ganja dipakai sebagai penenang," ujarnya.

Atas kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com