Salin Artikel

Pakai Ganja Sebagai Penenang, WN Inggris dan Kekasihnya di Bali Ditangkap Polisi

Ia ditangkap bersama kekasihnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Ni Ketut Dewi Seniwati (55).

Keduanya ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 118 gram seharga Rp 8 juta.

"Mereka dapat ganja dari temannya yang sudah kita amankan disini," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Bermula informasi masyarakat

Budi menuturkan, tertangkapnya pasangan kekasih ini berawal dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa. Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, sering terjadi transaksi narkoba.

Melalui informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan pada Jumat (7/5/2021).

Di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, di parkiran restoran di Jalan Pantai Pererenan, polisi akhirnya berhasil menangkap pasangan kekasih tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan di mobil ford escape warna hitam Nopol DK 480 XC yang dikendarai kedua pelaku, ditemukan dua plastik hitam berisi satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji jenis ganja dan plastik hitam yang satunya berisi tujuh plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering ganja," kata dia.

Selain barang bukti itu, polisi juga menemukan tas kain warna hijau yang didalamnya terdapat satu plastik klip berisi daun, batang dan biji kering ganja.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku diduga mengarah ke pengedar. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman.


Ganja dipakai sebagai penenang

Sementara untuk WN asal Inggris itu diketahui sudah lama tinggal di Bali dan memiliki hotel di Lombok Nusa Tenggara Barat.

"Selama dia di Bali bisnis ada hotel, punya hotel di wilayah Lombok. Ganja dipakai sebagai penenang," ujarnya.

Atas kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/24/191525678/pakai-ganja-sebagai-penenang-wn-inggris-dan-kekasihnya-di-bali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke