SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi santai soal tuduhan bahwa dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.
Tuduhan itu disampaikan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Irvan Santoso.
Melalui pengacaranya, IS menyatakan bahwa Wahidin memaksa mencairkan anggaran hibah untuk Ponpes, meskipun melanggar ketentuan.
Baca juga: Heboh Kemunculan Makam Misterius Berukuran Jumbo di Lebak, Saat Dibongkar Ternyata Kosong
"Dalam hal ini (tuduhan) saya cuma tersenyum, ketawa, karena saya merasa itu hak, biarkan saja. Kita buktikan sama-sama, apakah Gubernur terlibat," kata Wahidin kepada wartawan di rumah dinas Gubernur, Senin (24/5/2021).
Sebagai kepala daerah, menurut Wahidin, dirinya meminta kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera merealisasikan anggaran yang sudah dialokasikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menurut Wahidin, alokasi pemberian hibah dari pemerintah daerah sebelumnya sudah melalui proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi ketika dilaksanakan, (anggaran) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana, siapa? Dinas yang terkait. Makannya dinas diberikan pendelegasian untuk langsung, karena dinas yang lebih tahu, siapa yang berhak menerima," ujar Wahidin.
Baca juga: Gambar Wajah Gadis Ini Viral di Belakang Truk, Begini Ceritanya
Wahidin mengakui masih banyak yang harus diperbaiki, terutama pada tahapan verifikasi adminitrasi dan faktual para calon penerima dana hibah Ponpes.
"Belajar dari kondisi seperi ini banyak hal yang harus kita perbaiki. Gunawan (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Banten) yang sudah tanda tangan dengan Ponpes harus hati-hati melakukan langkah penertiban, baik administrasi, baik faktualnya," kata Wahidin.
Baca juga: Jenazah Pasien Diduga Tertukar di RS, Salah Satu Terlanjur Dikremasi