Menganggap lunas
Kelima pinjol legal itu lantas menganggap lunas seluruh utang S setelah upaya-upaya dilakukan.
S mendapat bantuan dana kemanusiaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang sebesar Rp 26,2 juta untuk melunasi seluruh utang pokoknya, baik di pinjol legal maupun ilegal.
"Mereka (pinjol yang legal) bilang, kami tidak akan menagih lagi dan kami menganggap lunas bunga, denda atau pokoknya. Jadi kami lunaskan," kata Slamet melalui sambungan telpon, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, lima pinjol tersebut menganggap lunas seluruh utang S dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian S.
Slamet mengatakan, pihaknya juga sudah menerima bukti pelunasan utang dari lima pinjol tersebut.
"Kami minta surat keterangan lunas, saat itu juga, Sabtu (22/5/2021) dikirim. Tapi untuk hard copy-nya, kami minta dikirim ke kantor kami di Jakarta," katanya.
Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi