Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pinjol Anggap Lunas Utang Guru TK di Malang Tanpa Dibayar, S Akan Buka Usaha Fotokopi

Kompas.com - 24/05/2021, 14:42 WIB
Andi Hartik,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah pinjaman online (pinjol) legal menganggap lunas utang guru TK di Malang berinisial S (40).

Saat ini, S berfokus untuk menyelesaikan utangnya terhadap pinjol-pinjol ilegal.

Seperti diketahui, S terjerat utang di 24 pinjol karena ingin menyelesaikan pembayaran kuliahnya di Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD).

Dari 24 pinjaman online itu, 19 di antaranya ternyata adalah pinjol ilegal.

Kuasa Hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, Slamet Yuono, mengatakan, lima pinjol lainnya adalah pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dari lima Pinjol yang legal itu, satu pinjol sudah dilunasi oleh S, tetapi masih menyisakan tagihan. Sedangkan empat pinjol lainnya masih belum lunas.

Baca juga: Guru TK di Malang Laporkan 19 Aplikasi Pinjol dan 84 Nomor Telepon Debt Collector yang Menerornya

 

Ilustrasi: OJK keluarkan aturan untuk cegah pencucian uang di finctech lending alias pinjaman online (pinjol)iStockphoto/danikancil Ilustrasi: OJK keluarkan aturan untuk cegah pencucian uang di finctech lending alias pinjaman online (pinjol)
Menganggap lunas

Kelima pinjol legal itu lantas menganggap lunas seluruh utang S setelah upaya-upaya dilakukan.

S mendapat bantuan dana kemanusiaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang sebesar Rp 26,2 juta untuk melunasi seluruh utang pokoknya, baik di pinjol legal maupun ilegal.

"Mereka (pinjol yang legal) bilang, kami tidak akan menagih lagi dan kami menganggap lunas bunga, denda atau pokoknya. Jadi kami lunaskan," kata Slamet melalui sambungan telpon, Senin (24/5/2021).

Menurutnya, lima pinjol tersebut menganggap lunas seluruh utang S dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian S.

Slamet mengatakan, pihaknya juga sudah menerima bukti pelunasan utang dari lima pinjol tersebut.

"Kami minta surat keterangan lunas, saat itu juga, Sabtu (22/5/2021) dikirim. Tapi untuk hard copy-nya, kami minta dikirim ke kantor kami di Jakarta," katanya.

Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi

 

Slamet mengatakan, nilai utang pokok S di lima pinjol itu sekitar Rp 7 juta.

Dengan demikian, dari Rp 26,2 juta bantuan pelunasan utang pokok, sekitar Rp 7 juta dipastikan sudah tidak terpakai.

Sisanya masih menunggu proses pelunasan utang pokok di pinjol yang ilegal.

"Kami mencoba untuk menghubungi yang ilegal. Menghubungi yang ilegal ini tugas berat, tapi akan tetap kami hubungi satu per satu dan kami ajak bertemu," katanya.

Rencananya, uang sekitar Rp 7 juta yang dipastikan sudah tidak terpakai itu akan digunakan sebagai modal usaha. S berencana akan berjualan es krim dan usaha fotokopi.

Baca juga: Cerita Mia, Bandar Arisan yang Tilap Rp 1 Miliar, Gunakan Uang untuk Bangun Rumah Megah

"Dana yang Rp 7 juta itu akan kami serahkan kepada Ibu S untuk digunakan sebagai modal usaha. Karena sekarang beliau tidak bekerja, dan ibu sudah punya gambaran untuk modal usaha apa," kata Slamet.

"Dari Baznas juga sudah menyampaikan, ini dari donatur yang diberikan melalui Baznas. Kalau ada sisa biar digunakan untuk ibu modal usaha. Itu sudah disampaikan," lanjutnya.

Diketahui, S (40) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga hampir Rp 40 juta di 24 aplikasi. S sempat berpikiran untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector pinjol tersebut.

S terjerat utang ke pinjol itu saat ingin menyelesaikan kuliahnya di salah satu peguruan tinggi di Kota Malang. S berkuliah di Jurusan PG-PAUD supaya bisa tetap mengajar sebagai guru TK.

Adapun S menerima bayaran dari mengajar TK sebesar Rp 500.000 sebulan.

Sementara itu, dari 24 pinjol yang digunakan oleh S, sebanyak 19 merupakan pinjol ilegal. Hanya lima pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang sebelumnya sudah menginventarisasi utang pokok S dan membantu pelunasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com