MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah pinjaman online (pinjol) legal menganggap lunas utang guru TK di Malang berinisial S (40).
Saat ini, S berfokus untuk menyelesaikan utangnya terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Seperti diketahui, S terjerat utang di 24 pinjol karena ingin menyelesaikan pembayaran kuliahnya di Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD).
Dari 24 pinjaman online itu, 19 di antaranya ternyata adalah pinjol ilegal.
Kuasa Hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, Slamet Yuono, mengatakan, lima pinjol lainnya adalah pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dari lima Pinjol yang legal itu, satu pinjol sudah dilunasi oleh S, tetapi masih menyisakan tagihan. Sedangkan empat pinjol lainnya masih belum lunas.
Baca juga: Guru TK di Malang Laporkan 19 Aplikasi Pinjol dan 84 Nomor Telepon Debt Collector yang Menerornya
Kelima pinjol legal itu lantas menganggap lunas seluruh utang S setelah upaya-upaya dilakukan.
S mendapat bantuan dana kemanusiaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang sebesar Rp 26,2 juta untuk melunasi seluruh utang pokoknya, baik di pinjol legal maupun ilegal.
"Mereka (pinjol yang legal) bilang, kami tidak akan menagih lagi dan kami menganggap lunas bunga, denda atau pokoknya. Jadi kami lunaskan," kata Slamet melalui sambungan telpon, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, lima pinjol tersebut menganggap lunas seluruh utang S dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian S.
Slamet mengatakan, pihaknya juga sudah menerima bukti pelunasan utang dari lima pinjol tersebut.
"Kami minta surat keterangan lunas, saat itu juga, Sabtu (22/5/2021) dikirim. Tapi untuk hard copy-nya, kami minta dikirim ke kantor kami di Jakarta," katanya.
Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi
Slamet mengatakan, nilai utang pokok S di lima pinjol itu sekitar Rp 7 juta.
Dengan demikian, dari Rp 26,2 juta bantuan pelunasan utang pokok, sekitar Rp 7 juta dipastikan sudah tidak terpakai.
Sisanya masih menunggu proses pelunasan utang pokok di pinjol yang ilegal.
"Kami mencoba untuk menghubungi yang ilegal. Menghubungi yang ilegal ini tugas berat, tapi akan tetap kami hubungi satu per satu dan kami ajak bertemu," katanya.
Rencananya, uang sekitar Rp 7 juta yang dipastikan sudah tidak terpakai itu akan digunakan sebagai modal usaha. S berencana akan berjualan es krim dan usaha fotokopi.
Baca juga: Cerita Mia, Bandar Arisan yang Tilap Rp 1 Miliar, Gunakan Uang untuk Bangun Rumah Megah
"Dana yang Rp 7 juta itu akan kami serahkan kepada Ibu S untuk digunakan sebagai modal usaha. Karena sekarang beliau tidak bekerja, dan ibu sudah punya gambaran untuk modal usaha apa," kata Slamet.
"Dari Baznas juga sudah menyampaikan, ini dari donatur yang diberikan melalui Baznas. Kalau ada sisa biar digunakan untuk ibu modal usaha. Itu sudah disampaikan," lanjutnya.
Diketahui, S (40) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga hampir Rp 40 juta di 24 aplikasi. S sempat berpikiran untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector pinjol tersebut.
S terjerat utang ke pinjol itu saat ingin menyelesaikan kuliahnya di salah satu peguruan tinggi di Kota Malang. S berkuliah di Jurusan PG-PAUD supaya bisa tetap mengajar sebagai guru TK.
Adapun S menerima bayaran dari mengajar TK sebesar Rp 500.000 sebulan.
Sementara itu, dari 24 pinjol yang digunakan oleh S, sebanyak 19 merupakan pinjol ilegal. Hanya lima pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang sebelumnya sudah menginventarisasi utang pokok S dan membantu pelunasannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.