Menurutnya, modus pelaku melakukan aksi penganiayaan kepada kedua korban karena emosional.
"Emosional terhadap korban yang mengendarai motor dengan kencang di depan kerumunan para tersangka yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan," tuturnya.
Baca juga: Viral Video Klitih Ugal-ugalan di Jembatan Progo, Polisi Tangkap Pemuda yang Acungkan Celurit
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa batang ketela, besi sepanjang 80 sentimeter, satu palu, batu kali ukuran sekitar diameter 24 sentimeter, jaket dan celana panjang yang terdapat bekas darah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.