Salin Artikel

Keroyok Orang yang Dituduh Lakukan Klitih hingga Tewas, 9 Warga Sleman Ditangkap

Kedua korban yang berinisial ANW dan TS dikeroyok saat melintas dengan sepeda motor. Mereka diamuk massa setelah diteriaki "klitih".

Sebagai informasi, klitih adalah kejahatan jalanan acak yang beberapa kali terjadi di DIY.

"(Korban) dikejar sekelompok orang dan sesampainya di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman, korban langsung dianiaya secara bersama-sama," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Iptu Sri Pujo, dalam jumpa pers, Kamis (20/5/2021).

Akibat peristiwa tersebut, korban TS mengalami luka lebam pada mata kanan dan kiri. Korban juga mengalami sakit di kaki hingga tidak bisa berjalan.

Sedangkan korban ANW mengalami luka lebam dibagian mata kanan dan kiri.

Kemudian luka sobek di pelipis kanan, luka sobek di kepala dan patah tulang di bagian punggung.

"Kondisinya sudah tidak sadar sempat dirawat di RS Sardjito. Korban (ANW) meninggal Selasa 18 Mei 2021," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Sleman berhasil menangkap sembilan orang tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Mereka adalah D (40), NAS (22), NK (23), NRL (26), AW (33), W (34), T (39), MD (45), dan S (43). Seluruhnya merupakan warga Ngaglik, Sleman.

Sri Pujo mengatakan, kesembilan warga itu ditangkap pada 17 Mei 2021.

"Ini masih dalam pengembangan, masih ada yang DPO juga," urainya.


Menurutnya, modus pelaku melakukan aksi penganiayaan kepada kedua korban karena emosional.

"Emosional terhadap korban yang mengendarai motor dengan kencang di depan kerumunan para tersangka yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa batang ketela, besi sepanjang 80 sentimeter, satu palu, batu kali ukuran sekitar diameter 24 sentimeter, jaket dan celana panjang yang terdapat bekas darah.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/142126178/keroyok-orang-yang-dituduh-lakukan-klitih-hingga-tewas-9-warga-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke