MADIUN, KOMPAS.com- Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap 17 pemuda warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (18/5/2021).
Belasan pemuda ditangkap setelah ketahuan menerbangkan balon udara untuk memeriahkan perayaan Lebaran di kampung halamannya.
Tak hanya itu, balon udara yang diterbangkan menimpa pemukiman warga di beberapa desa di Kabupaten Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/5/2021) menyatakan, penangkapan 17 pemuda itu setelah polisi mendapatkan informasi adanya penerbangan balon udara di wilayah Kecamatan Dolopo, Jumat (14/5/2021) lalu.
“Kami mengamankan 17 orang terkait penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara itu diterbangkan di wilayah Kecamatan Dolopo pekan lalu,” ujar Raja.
Dua orang masih pelajar
Raja menyebut, dari 17 pemuda yang ditangkap dua diantaranya masih pelajar.
Tujuh belas pemuda yang ditangkap yakni MS (20), AP (24), KDS (23), AR (19), DH (20), BZ (19), DA (21), ZA (20), HP (16), ALP (16), TA (20), GS (24), EN (25), BS (25), AZ (18), DA (25) dan MA (18).
Saat ini ketujuhbelas pemuda itu sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun untuk didalami peranannya.
Polisi mendapatkan informasi, untuk membuat dan menerbangkan balon itu sejumlah warga dimintai iuran.
Raja mengatakan, 17 pemuda itu ditangkap berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial saat mereka menerbangkan balon udara pekan lalu.
Dari rekaman video itu, polisi melacak keberadaan belasan pemuda itu dan membawa mereka ke Mapolres Madiun.
Polisi mengusut penerbangan balon udara itu lantaran merugikan warga lainnya.
Pasalnya, balon udara yang diterbangkan menimpa pemukiman warga di beberapa desa.
Dari penanganan kasus ini, polisi mengamankan tiga buah balon udara yang sudah jatuh dengan ukuran bervariasi.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah lakban dan beberapa petasan.
“Ada yang ukurannya mencapai 20 meter,” kata Raja.
Belasan pemuda dijerat dengan pasal 411 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Hanya saja untuk penanganannya, Polres Madiun akan berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.