Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran hingga Timpa Rumah Warga, 17 Pemuda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/05/2021, 21:38 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap 17 pemuda warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (18/5/2021).

Belasan pemuda ditangkap setelah ketahuan menerbangkan balon udara untuk memeriahkan perayaan Lebaran di kampung halamannya.

Tak hanya itu, balon udara yang diterbangkan menimpa pemukiman warga di beberapa desa di Kabupaten Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/5/2021) menyatakan, penangkapan 17 pemuda itu setelah polisi mendapatkan informasi adanya penerbangan balon udara di wilayah Kecamatan Dolopo, Jumat (14/5/2021) lalu.

“Kami mengamankan 17 orang terkait penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara itu diterbangkan di wilayah Kecamatan Dolopo pekan lalu,” ujar Raja.

Baca juga: Menyelam 20 Menit, Aksi Heroik Aipda Joel Selamatkan Siswa SD yang Tenggelam dan Hilang Sehari di Sungai

Dua orang masih pelajar

Raja menyebut, dari 17 pemuda yang ditangkap dua diantaranya masih pelajar.

Tujuh belas pemuda yang ditangkap yakni MS (20), AP (24), KDS (23), AR (19), DH (20), BZ (19), DA (21), ZA (20), HP (16), ALP (16), TA (20), GS (24), EN (25), BS (25), AZ (18), DA (25) dan MA (18).

Saat ini ketujuhbelas pemuda itu sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun untuk didalami peranannya.

Polisi mendapatkan informasi, untuk membuat dan menerbangkan balon itu sejumlah warga dimintai iuran.

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

 

Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video
Timpa rumah warga, video viral

Raja mengatakan, 17 pemuda itu ditangkap berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial saat mereka menerbangkan balon udara pekan lalu.

Dari rekaman video itu, polisi melacak keberadaan belasan pemuda itu dan membawa mereka ke Mapolres Madiun.

Polisi mengusut penerbangan balon udara itu lantaran merugikan warga lainnya.

Pasalnya, balon udara yang diterbangkan menimpa pemukiman warga di beberapa desa.

Dari penanganan kasus ini, polisi mengamankan tiga buah balon udara yang sudah jatuh dengan ukuran bervariasi.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah lakban dan beberapa petasan.

“Ada yang ukurannya mencapai 20 meter,” kata Raja.

Belasan pemuda dijerat dengan pasal 411 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Hanya saja untuk penanganannya, Polres Madiun akan berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com